feedburner
Masukan alamat email anda disini (Put your email address here):

Delivered by FeedBurner

feedburner count

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia
Penulis merupakan seorang mahasiswa yang (masih) terdaftar pada jurusan Ilmu Adm. Fiskal FISIP UI yang rencananya akan secepatnya melakukan sidang skripsi untuk menyelesaikan masa studinya disana (Doakan saya yah bisa cepat selesai kuliah dan juga dapat cepat memperoleh pekerjaan agar tidak menambah jumlah pengangguran di Indonesia tercinta ini.....) Regards,

Using my article

Buat kalian yang ingin memuat atau meng copy-paste article yang ada dalam blog ini mohon mencantumkan sumber asal dari blog ini dan harap menghubungi saya. article ini gratis untuk anda publikasikan akan tetapi mohon cantumkan sumbernya dan berikan link ke blog ini.

Thanks

Wirahman

Draft Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UPDATED)

Labels: , , ,

Akhirnya, setelah menunggu sekian lama untuk mendapatkan “edisi terbaru” dari RUU PPh, saya berhasil mendapatkannya dari salah satu blog pajak yang merujuk dari www.infopajak.com. Beberapa pokok perubahan yang terdapat dalam RUU PPh yang saya dapatkan awal bulan september kemarin adalah :
1. Mempertegas pengertian Bentuk Usaha Tetap khususnya untuk bidang usaha pertambangan Migas yang menganut “ring-fencing policy”.
2. Dimungkinkan pengenaan Pajak Penghasilan pendahuluan (PPh Pasal 22) terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang tergolong sangat mewah.
3. Transaksi derivatif tertentu yang diperdagangkan di bursa dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat khusus.
4. Tarif PPh atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi diturunkan menjadi 15% dan bersifat final.
5. Penegasan bahwa Surplus Bank Indonesia merupakan objek pajak.
6. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan formal dan atau bidang penelitian dan pengembangan, yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 tahun dikecualikan sebagai objek pajak.
7. Memperluas pengertian pengalihan harta sebagai objek pajak sehingga mencakup penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengalihan hak/interest di bidang pertambangan termasuk Panas Bumi (capital gain dari farm in farm out).
8. Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana merupakan objek pajak.
9. Penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga didasarkan pada saat pembayaran atau pada saat jatuh tempo.
10. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur oleh Menteri Keuangan dikecualikan dari objek pajak.
11. Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bukan merupakan Objek Pajak.
12. Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa yang diberikan kepada Wajib Pajak tertentu (misalnya pelajar, mahasiswa) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
13. Pembentukan Dana Cadangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan diperluas.
14. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional dapat dibiayakan.
15. Biaya pembangunan infrastruktur sosial dapat dibiayakan.
16. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia dapat dibiayakan.

17. Sumbangan fasilitas pendidikan dapat dibiayakan.
18. Jumlah PTKP disesuaikan dengan keadaan.
19. Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria jumlah peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp1,8 miliar, dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
20. Tarif PPh Wajib Pajak orang Pribadi disederhanakan dan tarif tertinggi diturunkan secara bertahap.
21. Tarif PPh Wajib Pajak badan disederhanakan menjadi tarif tunggal, yaitu sebesar 30% dan akan diturunkan secara bertahap. Penurunan tarif dapat dipercepat bagi Wajib Pajak go public.
22. Tarif pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan pasal 21 dan 22, dan Pasal 23 dibedakan antara Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP dan bagi Wajib Pajak yang ber-NPWP.
23. Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk perusahaan masuk bursa (go public) dan perusahaan yang diwajibkan membuat laporan triwulanan mengikuti laporan triwulanannya.
24. Pembayaran Fiskal Luar Negeri akan dihapus pada tahun 2010.
25. Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, dapat diberikan fasilitas perpajakan.
26. Untuk mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah dapat diberikan fasilitas perpajakan khusus yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
27. Ketentuan perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara dan bidang usaha berbasis syariah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Itulah kira-kira perubahan yang terdapat dalam RUU PPh terkini yang saya miliki. Bagi yang ingin mendownload RUU PPh ini dapat mendownloadnya di link berikut ini :

http://www.mediafire.com/file/tddcz1ywdsj/ruu_pph2008.pdf

artikel terkait mengenai RUU PPh yang terdapat dalam blog ini dapat dilihat di

http://wirahman-tax.blogspot.com/2008/07/draft-rancangan-undang-undang-pajak.html

Regards,

Harry Wirahman

Keywords: Download Rancangan Undang-Undang PPh, RUU PPh, Pajak Penghasilan, Pajak, Draft RUU PPh, RUU PPh Terbaru