feedburner
Masukan alamat email anda disini (Put your email address here):

Delivered by FeedBurner

feedburner count

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia
Penulis merupakan seorang mahasiswa yang (masih) terdaftar pada jurusan Ilmu Adm. Fiskal FISIP UI yang rencananya akan secepatnya melakukan sidang skripsi untuk menyelesaikan masa studinya disana (Doakan saya yah bisa cepat selesai kuliah dan juga dapat cepat memperoleh pekerjaan agar tidak menambah jumlah pengangguran di Indonesia tercinta ini.....) Regards,

Using my article

Buat kalian yang ingin memuat atau meng copy-paste article yang ada dalam blog ini mohon mencantumkan sumber asal dari blog ini dan harap menghubungi saya. article ini gratis untuk anda publikasikan akan tetapi mohon cantumkan sumbernya dan berikan link ke blog ini.

Thanks

Wirahman
Tampilkan postingan dengan label Pajak Penghasilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak Penghasilan. Tampilkan semua postingan

Draft Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UPDATED)

Labels: , , ,

Akhirnya, setelah menunggu sekian lama untuk mendapatkan “edisi terbaru” dari RUU PPh, saya berhasil mendapatkannya dari salah satu blog pajak yang merujuk dari www.infopajak.com. Beberapa pokok perubahan yang terdapat dalam RUU PPh yang saya dapatkan awal bulan september kemarin adalah :
1. Mempertegas pengertian Bentuk Usaha Tetap khususnya untuk bidang usaha pertambangan Migas yang menganut “ring-fencing policy”.
2. Dimungkinkan pengenaan Pajak Penghasilan pendahuluan (PPh Pasal 22) terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang tergolong sangat mewah.
3. Transaksi derivatif tertentu yang diperdagangkan di bursa dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat khusus.
4. Tarif PPh atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi diturunkan menjadi 15% dan bersifat final.
5. Penegasan bahwa Surplus Bank Indonesia merupakan objek pajak.
6. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan formal dan atau bidang penelitian dan pengembangan, yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 tahun dikecualikan sebagai objek pajak.
7. Memperluas pengertian pengalihan harta sebagai objek pajak sehingga mencakup penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengalihan hak/interest di bidang pertambangan termasuk Panas Bumi (capital gain dari farm in farm out).
8. Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana merupakan objek pajak.
9. Penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga didasarkan pada saat pembayaran atau pada saat jatuh tempo.
10. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur oleh Menteri Keuangan dikecualikan dari objek pajak.
11. Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bukan merupakan Objek Pajak.
12. Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa yang diberikan kepada Wajib Pajak tertentu (misalnya pelajar, mahasiswa) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
13. Pembentukan Dana Cadangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan diperluas.
14. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional dapat dibiayakan.
15. Biaya pembangunan infrastruktur sosial dapat dibiayakan.
16. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia dapat dibiayakan.

17. Sumbangan fasilitas pendidikan dapat dibiayakan.
18. Jumlah PTKP disesuaikan dengan keadaan.
19. Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria jumlah peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp1,8 miliar, dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
20. Tarif PPh Wajib Pajak orang Pribadi disederhanakan dan tarif tertinggi diturunkan secara bertahap.
21. Tarif PPh Wajib Pajak badan disederhanakan menjadi tarif tunggal, yaitu sebesar 30% dan akan diturunkan secara bertahap. Penurunan tarif dapat dipercepat bagi Wajib Pajak go public.
22. Tarif pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan pasal 21 dan 22, dan Pasal 23 dibedakan antara Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP dan bagi Wajib Pajak yang ber-NPWP.
23. Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk perusahaan masuk bursa (go public) dan perusahaan yang diwajibkan membuat laporan triwulanan mengikuti laporan triwulanannya.
24. Pembayaran Fiskal Luar Negeri akan dihapus pada tahun 2010.
25. Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, dapat diberikan fasilitas perpajakan.
26. Untuk mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah dapat diberikan fasilitas perpajakan khusus yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
27. Ketentuan perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara dan bidang usaha berbasis syariah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Itulah kira-kira perubahan yang terdapat dalam RUU PPh terkini yang saya miliki. Bagi yang ingin mendownload RUU PPh ini dapat mendownloadnya di link berikut ini :

http://www.mediafire.com/file/tddcz1ywdsj/ruu_pph2008.pdf

artikel terkait mengenai RUU PPh yang terdapat dalam blog ini dapat dilihat di

http://wirahman-tax.blogspot.com/2008/07/draft-rancangan-undang-undang-pajak.html

Regards,

Harry Wirahman

Keywords: Download Rancangan Undang-Undang PPh, RUU PPh, Pajak Penghasilan, Pajak, Draft RUU PPh, RUU PPh Terbaru



Draft Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan

Labels: , ,

Setelah menunggu sekian lama akhirnya Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan telah disepakati ditingkat panitia kerja DPR dan selanjutnya akan dibawa ke sidang paripurna DPR, hal ini seperti yang diberitakan oleh Investor Daily per tanggal 18 Juli 2008. Dalam UU PPh yang rencananya akan diberlakukan 1 Januari 2009 ini menetapkan tarif tunggal 28% untuk wajib pajak (WP) badan dan akan diturunkan menjadi 25% pada 2010. Sedangkan tarif untuk WP orang pribadi lebih meringankan, dengan empat lapis tarif, yakni 8%, 15%, 25%, dan 30%.
Batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) juga mengalami kenaikkan dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta per tahun, karena kenaikan biaya hidup dan inflasi. Pemerintah juga memberikan beberapa insentif. Khusus usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tarif yang berlaku hanya 14% atau separuh dari tarif WP badan. Perusahaan yang go public mendapat insentif dengan tarif 5% di bawah tarif WP badan atau perusahaan yang tidak tercatat di bursa. Pajak untuk dividen ditetapkan 10%, turun dari sebelumnya 20%.
Selain itu, sejumlah pengeluaran dibebaskan dari pajak atau dapat dibebankan sebagai biaya, seperti zakat dan sumbangan keagamaan, hibah dan warisan, beasiswa, bantuan untuk bencana, penelitian dan pengembangan, bantuan sosial, dan sebagainya. Untuk program ekstensifikasi, pemerintah memperluas objek pajak. di antaranya adalah suplus yang diterima Bank Indonesia, transaksi derivatif, bunga obligasi yang diterima perusahaan reksa dana, serta pengalihan harta.

Pemberian “kelonggaran” ini diberikan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kepatuhan WP dalam memenuhi kewajibannya. Sehingga diharapkan dengan adanya peningkatan kepatuhan WP maka dalam jangka panjangnya dapat memberikan penambahan penerimaan bagi negara dalam jangka panjang.

Untuk lebih jelasnya silahkan mendownload (mengunduh) Draft Rancangan Undang-Undang PPh terbaru yang saya dapatkan dari situs DPR RI pertanggal 21 Juli 2008 pada alamat berikut:

http://www.mediafire.com/?m3lxyzzobht

Password: wirahman

Setelah pemerintah memberikan insentif yang cukup melegakan bagi masyarakat sebagai Wajib Pajak, pertanyaan saya adalah, apakah pemerintah dapat mensosialisasikan peraturan ini dengan baik dan juga apakah masyarakat dapat mematuhi aturan yang ada dengan baik. (Hayo.... siapa yang belum punya NPWP...???)

Sekali lagi, Just my opinion,

Regards,

Harry Wirahman

Keywords: Download Rancangan Undang-Undang PPh, RUU PPh, Pajak Penghasilan, Pajak, Draft RUU PPh.





Insentif Pajak dan Fenomena Race To The Bottom

Labels: , ,

Fenomena race to the bottom dalam hal pemberian insentif pajak ini dapat diartikan sebagai suatu fenomena dimana suatu negara berlomba-lomba untuk memberikan insentif pajak yang berlimpah untuk mendapatkan arus investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Akan tetapi baik disadari maupun tidak, negara-negara tersebut sudah memotong sumber penerimaannya secara besar-besaran.

Fenomena inilah yang sekarang terjadi di beberapa negara terutama negara berkembang seperti Indonesia. Dalam fenomena ini para negara-negara tersebut berlomba untuk memberikan fasilitas pajak yang berlimpah bagi para investor. Apabila pemberian insentif ini diberikan tanpa pertimbangan yang matang maka potensi penerimaan negara dapat banyak berkurang. Dampak dari berkurangnya penerimaan negara ini adalah berkurangnya kemampuan pemerintah untuk mendanai pengeluaran yang diperlukan dalam menjalankan fungsinya sebagai negara.

Dampak lanjutan dari berkurangnya kemampuan pemerintah dalam memenuhi kewajibannya dapat berupa pembangunan yang terhambat, berkurangnya bantuan untuk masyarakat dalam bentuk pendidikan, kesehatan, pertahanan dan keamanan, dan lain sebagainya. Sehingga nantinya dengan adanya dampak ini maka akan mengurangi daya saing negara dan juga menjadikan negara tersebut tidak diminati oleh investor. Misalnya apabila pemerintah tidak dapat membiayai pembangunan infrastruktur maka investor akan berpikir ulang untuk menanamkan modalnya. Apabila bantuan pendidikan dan kesehatan untuk masyarakat terhambat maka kualitas dari sumber daya manusia Indonesia juga akan menjadi buruk dan tidak dapat bersaing dengan sumber daya manusia dari luar negeri. Apabila pertahanan dan kemanan buruk maka investor sudah pasti tidak akan merasa aman dan nyaman untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Oleh karena itulah fenomena race to the bottom ini apabila tidak dilihat serius akan berdampak fatal bagi negara yang bersangkutan ke depannya. Dalam kasus Indonesia, banyak pihak yang mengajukan fasilitas pajak dalam bentuk tax holiday karena dianggap mampu menarik investor. Untuk jangka pendek memang dimungkinkan untuk menarik investor dalam jumlah banyak, akan tetapi dampak jangka panjang dari pemberian tax holiday ini juga perlu dipikirkan.

Selain itu cara untuk menarik investor juga tidak hanya melalui insentif pajak dengan instrumen pengurangan tarif tapi juga bisa melalui pelayanan pajak yang prima (excellent tax service). Pelayanan pajak yang prima ini juga termasuk dalam insentif perpajakan karena meng-encourage investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Bahkan di beberapa negara maju pelayanan perpajakan yang prima merupakan hal yang lebih diperhatikan daripada pemberian insentif pajak dalam bentuk insentif tarif.

Selain insentif dalam bidang pajak insentif lain yang dapat diberikan oleh pemerintah yaitu dalam bentuk insentif non pajak seperti perizinan, kepastian hukum, keamanan, stabilitas moneter, inflasi yang stabil, adanya sumber daya alam yang memadai, pelayanan perbankan dan keuangan yang sophisticated faktor-faktor ini sebenarnya yang lebih menjadi perangsang. Selain itu juga masalah pertanahan, hak guna usaha atau hak pakai, hak usaha, keluar masuk devisa yang tidak terlalu ketat, perizinan expatriate, dan faktor-faktor non pajak lainnya.

Faktor-faktor non pajak seperti yang disebutkan diatas merupakan jenis insentif yang juga dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya. Terlebih lagi apabila insentif yang diberikan yaitu berupa paket insentif sehingga manfaat yang dirasakan oleh investor akan semakin bertambah. Dilain pihak penerimaan negara juga tidak habis untuk memberikan subsidi tidak langsung kepada para investor.

Jadi, apakah sekiranya Indonesia masih perlu memberikan insentif pajak secara besar-besaran kepada para penanam modal ataukah lebih baik Indonesia membenahi faktor-faktor non-pajak agar investor lebih excited untuk menanamkan modalnya di Indonesia?

Sekali lagi, Just my Opinion,

Regards,

Harry Wirahman.

(Tulisan ini merupakan sebagian dari skripsi yang sedang disusun oleh penulis dalam rangka memperoleh gelar sarjana di FISIP UI)

Keywords: Pajak, Insentif Pajak, Pajak Penghasilan, Kebijakan Pajak, Tax Holiday, Investasi,Penanaman Modal.