Mengenai Saya
- wirahman
- Jakarta, Indonesia
- Penulis merupakan seorang mahasiswa yang (masih) terdaftar pada jurusan Ilmu Adm. Fiskal FISIP UI yang rencananya akan secepatnya melakukan sidang skripsi untuk menyelesaikan masa studinya disana (Doakan saya yah bisa cepat selesai kuliah dan juga dapat cepat memperoleh pekerjaan agar tidak menambah jumlah pengangguran di Indonesia tercinta ini.....) Regards,
Using my article
Thanks
Wirahman
Draft Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UPDATED)
Akhirnya, setelah menunggu sekian lama untuk mendapatkan “edisi terbaru” dari RUU PPh, saya berhasil mendapatkannya dari salah satu blog pajak yang merujuk dari www.infopajak.com. Beberapa pokok perubahan yang terdapat dalam RUU PPh yang saya dapatkan awal bulan september kemarin adalah :
1. Mempertegas pengertian Bentuk Usaha Tetap khususnya untuk bidang usaha pertambangan Migas yang menganut “ring-fencing policy”.
2. Dimungkinkan pengenaan Pajak Penghasilan pendahuluan (PPh Pasal 22) terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang tergolong sangat mewah.
3. Transaksi derivatif tertentu yang diperdagangkan di bursa dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat khusus.
4. Tarif PPh atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi diturunkan menjadi 15% dan bersifat final.
5. Penegasan bahwa Surplus Bank Indonesia merupakan objek pajak.
6. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan formal dan atau bidang penelitian dan pengembangan, yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 tahun dikecualikan sebagai objek pajak.
7. Memperluas pengertian pengalihan harta sebagai objek pajak sehingga mencakup penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengalihan hak/interest di bidang pertambangan termasuk Panas Bumi (capital gain dari farm in farm out).
8. Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana merupakan objek pajak.
9. Penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga didasarkan pada saat pembayaran atau pada saat jatuh tempo.
10. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur oleh Menteri Keuangan dikecualikan dari objek pajak.
11. Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bukan merupakan Objek Pajak.
12. Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa yang diberikan kepada Wajib Pajak tertentu (misalnya pelajar, mahasiswa) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
13. Pembentukan Dana Cadangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan diperluas.
14. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional dapat dibiayakan.
15. Biaya pembangunan infrastruktur sosial dapat dibiayakan.
16. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia dapat dibiayakan.
17. Sumbangan fasilitas pendidikan dapat dibiayakan.
18. Jumlah PTKP disesuaikan dengan keadaan.
19. Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria jumlah peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp1,8 miliar, dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
20. Tarif PPh Wajib Pajak orang Pribadi disederhanakan dan tarif tertinggi diturunkan secara bertahap.
21. Tarif PPh Wajib Pajak badan disederhanakan menjadi tarif tunggal, yaitu sebesar 30% dan akan diturunkan secara bertahap. Penurunan tarif dapat dipercepat bagi Wajib Pajak go public.
22. Tarif pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan pasal 21 dan 22, dan Pasal 23 dibedakan antara Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP dan bagi Wajib Pajak yang ber-NPWP.
23. Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk perusahaan masuk bursa (go public) dan perusahaan yang diwajibkan membuat laporan triwulanan mengikuti laporan triwulanannya.
24. Pembayaran Fiskal Luar Negeri akan dihapus pada tahun 2010.
25. Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, dapat diberikan fasilitas perpajakan.
26. Untuk mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah dapat diberikan fasilitas perpajakan khusus yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
27. Ketentuan perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara dan bidang usaha berbasis syariah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Itulah kira-kira perubahan yang terdapat dalam RUU PPh terkini yang saya miliki. Bagi yang ingin mendownload RUU PPh ini dapat mendownloadnya di link berikut ini :
http://www.mediafire.com/file/tddcz1ywdsj/ruu_pph2008.pdf
artikel terkait mengenai RUU PPh yang terdapat dalam blog ini dapat dilihat di
http://wirahman-tax.blogspot.com/2008/07/draft-rancangan-undang-undang-pajak.html
Regards,
Harry Wirahman
Keywords: Download Rancangan Undang-Undang PPh, RUU PPh, Pajak Penghasilan, Pajak, Draft RUU PPh, RUU PPh Terbaru
Rabu, September 17, 2008 | 1 Comments
Merdeka !!!
63 Tahun sudah Tanah Air tercintaku ini berdiri, semoga Indonesia tetap jaya untuk selama-lamanya...
Indonesia ...
merah darahku, putih tulangku
bersatu dalam semangatmu
Indonesia ...
debar jantungku, getar nadiku
berbaur dalam angan-anganmu
kebyar-kebyar, pelangi jingga
biarpun bumi bergoncang
kau tetap Indonesiaku
andaikan matahari terbit dari barat
kaupun tetap Indonesiaku
tak sebilah pedang yang tajam
dapat palingkan daku darimu
kusingsingkan lengan
rawe-rawe rantas
malang-malang tuntas
denganmu ...
Indonesia ...
merah darahku, putih tulangku
bersatu dalam semangatmu
Indonesia ...
debar jantungku, getar nadiku
berbaur dalam angan-anganmu
kebyar-kebyar, pelangi jingga
Indonesia ...
merah darahku, putih tulangku
bersatu dalam semangatmu
Indonesia ...
nada laguku, symphoni perteguh
selaras dengan symphonimu
Kebyar-kebyar, by Gombloh
Jumat, Agustus 15, 2008 | 0 Comments
Damn.... Blog Down
waduh waduh.... tadi iseng ngutak ngatik template, malah jadi error, trus mau saya restore juga jadi error, iseng restart template awal abis itu ganti template baru lagi, pas ganti template awalnya sih masih bisa (huehehhe lumayan seneng) pas mau ganti template modifikasi, ngak bisa lagi..... huehehehehe... stres juga saya jadinya. semoga aja bisa cepet pulih nih...
Senin, Agustus 11, 2008 | 1 Comments
Kerja Bakti
Eiittss.... tapi gw beda, dengan semangat gw tetep nyapu-nyapu, masukin sampah ke karung, nyerok-nyerok sampah di selokan, nyabutin rumput liar disepanjang jalan. Acaranya sih lumayan lama, dari pagi jam 8.30 sampai jam 11.30 lah, dan lumayan deh, jalanan jadi lebih bersih dan juga selokan jadi lancar.
Point yang mau gw komentarin, parah banget yah ternyata, kalau aja gw ngak langsung ikut kerja bakti tadi, gw pasti ngak akan tau kalau ternyata sampah di lingkungan rumah gw tuh banyak juga yah. Duh heran juga gw, kenapa sih kita selalu susah untuk buang sampah pada tempatnya ? padahal di lingkungan rumah gw sih lumayan banyak lah tempat sampah, tapi kenapa masih suka dibuang ke selokan ? mungkin emang tepat komentar yang terdapat dalam salah satu bahasan majalah jejak yang dikeluarkan oleh Mapala UI, disana disebutkan “Bangsa lu, ya sebangsa penyampah lah !”
Wow, segitu parahkah kebiasaan menyampah bangsa ini ? kalau diliat-liat sih emang begitu kenyataannya. Mungkin kalian termasuk saya sendiri juga ngak akan percaya kalau kata nenek saya kali ciliwung itu dulunya jernih, tapi sekarang .....?
Jadi, kapan mau berubah...? biar bangsa ini, atau at least lingkungan di sekitar kita bisa bersih lagi. Yah kalau cuma cuap-cuap doang sih susah juga yah, mungkin pertama-tama kita bisa mulai dari hal-hal yang kecil, dari diri sendiri, dan juga juga dimulai dari sekarang untuk memulai kebiasaan hidup bersih.
Kalau ngak sekarang, kapan lagi...???
Regards,
Minggu, Agustus 10, 2008 | 1 Comments
Guest Book
Guestbook a.k.a Buku Tamu
Halllooo........
Selamat datang di blog saya,
Tolong di isi ya buku tamunya, ya sekedar buat ngasih komentar atau ngasih masukan buat saya, atau bisa juga ngasih ide atau lainnya silahkan taro aja disini. kalau yang punya url silahkan ditaro aja disini, biar nanti saya "jalan-jalan" kesana.
Thanks
Harry Wirahman
Minggu, Agustus 10, 2008 | 0 Comments
Games
Games
Disini ada beberapa game simple buat refreshing, yah lumayan buat yang mau iseng-iseng kalau lagi bosen.....
Minggu, Agustus 10, 2008 | 0 Comments
IFRS Dating
IFRS Dating
You met a girl you really like, and you buy her an ice-cream.
Dr R&D expense (not capitalized)
Cr Petty Cash
-
You take her to cinema. Tickets cost $20. Movie lasts 2 hours. At the end of first hour the girl let you embrace her. Capitalization should be the following:
Dr Research expense (to P&L) $10
Dr Development Costs $10
Cr Petty Cash $20
(expenses are apportioned on the movie duration and capitalized at the moment of assurance in success (Successful effort method).
-
You date her for a week and realize that your success will be at least in a month. It is time to think about reclass of expenses capitalized:
Dr ST investments
Cr Development costs
-
After another week of courting, amusements and expenses (!) she sais sex won’t be as quickly…
Dr LT investments
Cr ST inverstments
(Moreover, it is time to think about valuation and perhaps, provision).
-
You inquire your friends about this girl. Their independent opinion is: you have little chance for success, as she made Jack a fool a little bit earlier.
Dr Other Income/Expense
Cr Provision for Investments (100%)
-
But you work wonders! She is yours in three month. The previous adjustment should be reversed.
Dr Provision for Investments
Сr Other Income/Expense
-
Your estimation about your dating — one year (the same you had with the previous girl). For this particular period you possess some rights. Accordingly:
Dr Intangible Assets
Cr LT Investments
And each subsequent month:
Dr Depreciation &Amortization Expense
Cr Amortization accrued
-
Starting from this point all the romantic expenses are presented as follows:
Dr OPEX (Repairs &Maintenance)
Cr Petty Cash.
-
You don’t say so! You hardly realize, but you propose marriage!
All further expenditure shall be eliminated as intercompany transactions.
Jumat, Agustus 08, 2008 | 0 Comments
Draft Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan
Batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) juga mengalami kenaikkan dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta per tahun, karena kenaikan biaya hidup dan inflasi. Pemerintah juga memberikan beberapa insentif. Khusus usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tarif yang berlaku hanya 14% atau separuh dari tarif WP badan. Perusahaan yang go public mendapat insentif dengan tarif 5% di bawah tarif WP badan atau perusahaan yang tidak tercatat di bursa. Pajak untuk dividen ditetapkan 10%, turun dari sebelumnya 20%.
Selain itu, sejumlah pengeluaran dibebaskan dari pajak atau dapat dibebankan sebagai biaya, seperti zakat dan sumbangan keagamaan, hibah dan warisan, beasiswa, bantuan untuk bencana, penelitian dan pengembangan, bantuan sosial, dan sebagainya. Untuk program ekstensifikasi, pemerintah memperluas objek pajak. di antaranya adalah suplus yang diterima Bank Indonesia, transaksi derivatif, bunga obligasi yang diterima perusahaan reksa dana, serta pengalihan harta.
Pemberian “kelonggaran” ini diberikan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kepatuhan WP dalam memenuhi kewajibannya. Sehingga diharapkan dengan adanya peningkatan kepatuhan WP maka dalam jangka panjangnya dapat memberikan penambahan penerimaan bagi negara dalam jangka panjang.
Untuk lebih jelasnya silahkan mendownload (mengunduh) Draft Rancangan Undang-Undang PPh terbaru yang saya dapatkan dari situs DPR RI pertanggal 21 Juli 2008 pada alamat berikut:
Setelah pemerintah memberikan insentif yang cukup melegakan bagi masyarakat sebagai Wajib Pajak, pertanyaan saya adalah, apakah pemerintah dapat mensosialisasikan peraturan ini dengan baik dan juga apakah masyarakat dapat mematuhi aturan yang ada dengan baik. (Hayo.... siapa yang belum punya NPWP...???)
Sekali lagi, Just my opinion,
Regards,
Harry Wirahman
Keywords: Download Rancangan Undang-Undang PPh, RUU PPh, Pajak Penghasilan, Pajak, Draft RUU PPh.
Kamis, Juli 24, 2008 | 7 Comments
About Web Based Game Scripting
Hmm......
Pernah denger game-game web based seperti Duels, Travian, Runescape, Thecrims, Ikariam, dll...???
Tau ngak sih, kalau rata-rata web based game itu bisa dipermudah cara memainkannya?
Kalau di Game PC yang bukan berbasis web kan pada umumnya menggunakan third party macam trainer atau memory editor kaya TSearch, ArtMoney, Cheat Engine, dll yang mudah dicari di internet.
Nah, buat yang memainkan web based game ternyata juga ada cara untuk memudahkan permainan tersebut. Biasanya orang melakukannya dengan menambahkan (meng-inject) script tertentu kedalam suatu game melalui cara tertentu (cara ini saya jelaskan nanti). Tapi berbeda dengan TSearch, ArtMoney, atau CheatEngine, metode ini pada umumnya hanya mempermudah anda dalam bermain saja tidak memberikan jalan pintas seperti unlimited money, ammo, resources, dll seperti yang ditawarkan dalam Trainer maupun Memory Editor. Pada umumnya penambahan script ini hanya akan mempermudah tampilan yang ada dalam suatu game seperti menambahkan shortcut atau autoclick dalam sebuah game.
Mengenai legalitas dalam penggunaan metode ini tergantung dari script yang digunakan. Ada script yang legal dan ada juga yang ilegal. Definisi dari legal dan ilegal ini tergantung dari ToS (Terms of Services) yang dikeluarkan oleh developer game yang bersangkutan. Jadi sebelum menggunakan metode ini silahkan cek terlebih ToS yang berlaku dalam game tersebut.
Mengenai cara yang paling mudah menurut saya sebagai orang awam yang juga tidak mengerti mengenai scripting (huehehehehe, sok tau banget sepertinya saya ini) adalah dengan menggunakan browser Mozilla Firefox (Hidup Firefox...!!!) yang dilengkapi dengan Add-on GreaseMonkey. Untuk instalasi Mozilla Firefox saya asumsikan anda sudah mengerti. (Masa hari gini masih ada yang ngak tau cara install pake wizard sih...?? kalau anda belum punya programnya silahkan unduh di http://www.mozilla.com). Sedangkan untuk menginstall Add-on GreaseMonkey hal pertama yang perlu anda lakukan adalah mengunduhnya ke aplikasi Firefox yang anda miliki.
Instalasi GreaseMonkey:
- Jalankan Firefox yang anda miliki.
- Pilih Tools à Add-on
- Pilih Get Extensions
- Cari GreaseMonkey dalam kolom pencarian yang telah disediakan
- lalu install greasemonkey ke dalam Firefox anda (secara otomatis akan terinstall ke Firefox apabila anda memilih install)
- Restart Firefox anda (bukan restart komputer ya, tapi Firefoxnya aja, matiin terus nyalain lagi)
Selesai sudah instalasi GreaseMonkey ke dalam Firefox anda, langkah selanjutnya adalah mencari script yang sesuai dengan web based game yang anda mainkan. Dalam pencarian script ini harap berhati-hati karena tidak semua script yang anda dapatkan di internet aman untuk anda pakai (maksud saya aman adalah tidak terdapat script yang dapat membocorkan data pribadi anda selagi anda memakainya, atau hal-hal lain yang dapat merugikan anda). Biasanya saya menggunakan script yang terdapat di userscript.org disana terdapat cukup banyak script yang relatif aman untuk dipakai. Apabila anda mahir dalam menggunakan script maka anda juga dapat memodifikasi atau bahkan membuat script anda sendiri sesuai dengan kebutuhan anda masing-masing. Instalasi script ini juga relatif mudah, anda hanya perlu mengklik install script saja pada script yang anda inginkan dan secara otomatis Firefox akan melakukan instalasi script yang anda minta.
Selanjutnya silahkan anda membuka alamat web based game yang biasa anda mainkan dan lihatlah perubahan yang dilakukan script terhadap tampilan dari web based game yang anda mainkan. Mudah bukan? Saran saya untuk mencari script-scipt game lainnya anda dapat mengandalkan Google untuk melakukan pencarian. Akan tetapi tetap waspada terhadap script-script mencurigakan yang dapat merugikan anda.
Sekali lagi, Just my Opinion,
Regards,
Perhatian: penulis memberikan informasi ini untuk kepentingan pengetahuan semata. Seluruh tindakan dan dampak yang ditimbulkan sepenuhnya bukan tanggung jawab dari penulis. Please do it at your own risk.
Keywords: Scripting, GreaseMonkey, Firefox, Web Based Game, Webgame, Userscript.
Kamis, Juli 24, 2008 | 4 Comments
Insentif Pajak dan Fenomena Race To The Bottom
Fenomena race to the bottom dalam hal pemberian insentif pajak ini dapat diartikan sebagai suatu fenomena dimana suatu negara berlomba-lomba untuk memberikan insentif pajak yang berlimpah untuk mendapatkan arus investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Akan tetapi baik disadari maupun tidak, negara-negara tersebut sudah memotong sumber penerimaannya secara besar-besaran.
Fenomena inilah yang sekarang terjadi di beberapa negara terutama negara berkembang seperti Indonesia. Dalam fenomena ini para negara-negara tersebut berlomba untuk memberikan fasilitas pajak yang berlimpah bagi para investor. Apabila pemberian insentif ini diberikan tanpa pertimbangan yang matang maka potensi penerimaan negara dapat banyak berkurang. Dampak dari berkurangnya penerimaan negara ini adalah berkurangnya kemampuan pemerintah untuk mendanai pengeluaran yang diperlukan dalam menjalankan fungsinya sebagai negara.
Dampak lanjutan dari berkurangnya kemampuan pemerintah dalam memenuhi kewajibannya dapat berupa pembangunan yang terhambat, berkurangnya bantuan untuk masyarakat dalam bentuk pendidikan, kesehatan, pertahanan dan keamanan, dan lain sebagainya. Sehingga nantinya dengan adanya dampak ini maka akan mengurangi daya saing negara dan juga menjadikan negara tersebut tidak diminati oleh investor. Misalnya apabila pemerintah tidak dapat membiayai pembangunan infrastruktur maka investor akan berpikir ulang untuk menanamkan modalnya. Apabila bantuan pendidikan dan kesehatan untuk masyarakat terhambat maka kualitas dari sumber daya manusia Indonesia juga akan menjadi buruk dan tidak dapat bersaing dengan sumber daya manusia dari luar negeri. Apabila pertahanan dan kemanan buruk maka investor sudah pasti tidak akan merasa aman dan nyaman untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Oleh karena itulah fenomena race to the bottom ini apabila tidak dilihat serius akan berdampak fatal bagi negara yang bersangkutan ke depannya. Dalam kasus Indonesia, banyak pihak yang mengajukan fasilitas pajak dalam bentuk tax holiday karena dianggap mampu menarik investor. Untuk jangka pendek memang dimungkinkan untuk menarik investor dalam jumlah banyak, akan tetapi dampak jangka panjang dari pemberian tax holiday ini juga perlu dipikirkan.
Selain itu cara untuk menarik investor juga tidak hanya melalui insentif pajak dengan instrumen pengurangan tarif tapi juga bisa melalui pelayanan pajak yang prima (excellent tax service). Pelayanan pajak yang prima ini juga termasuk dalam insentif perpajakan karena meng-encourage investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Bahkan di beberapa negara maju pelayanan perpajakan yang prima merupakan hal yang lebih diperhatikan daripada pemberian insentif pajak dalam bentuk insentif tarif.
Selain insentif dalam bidang pajak insentif lain yang dapat diberikan oleh pemerintah yaitu dalam bentuk insentif non pajak seperti perizinan, kepastian hukum, keamanan, stabilitas moneter, inflasi yang stabil, adanya sumber daya alam yang memadai, pelayanan perbankan dan keuangan yang sophisticated faktor-faktor ini sebenarnya yang lebih menjadi perangsang. Selain itu juga masalah pertanahan, hak guna usaha atau hak pakai, hak usaha, keluar masuk devisa yang tidak terlalu ketat, perizinan expatriate, dan faktor-faktor non pajak lainnya.
Faktor-faktor non pajak seperti yang disebutkan diatas merupakan jenis insentif yang juga dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya. Terlebih lagi apabila insentif yang diberikan yaitu berupa paket insentif sehingga manfaat yang dirasakan oleh investor akan semakin bertambah. Dilain pihak penerimaan negara juga tidak habis untuk memberikan subsidi tidak langsung kepada para investor.
Jadi, apakah sekiranya Indonesia masih perlu memberikan insentif pajak secara besar-besaran kepada para penanam modal ataukah lebih baik Indonesia membenahi faktor-faktor non-pajak agar investor lebih excited untuk menanamkan modalnya di Indonesia?
Sekali lagi, Just my Opinion,
Regards,
Harry Wirahman.
(Tulisan ini merupakan sebagian dari skripsi yang sedang disusun oleh penulis dalam rangka memperoleh gelar sarjana di FISIP UI)
Keywords: Pajak, Insentif Pajak, Pajak Penghasilan, Kebijakan Pajak, Tax Holiday, Investasi,Penanaman Modal.
Kamis, Juli 24, 2008 | 0 Comments
First Post
Akhirnya..... jadi juga blog pertama yang mudah-mudahan akan terus di maintain secara berkala oleh saya pribadi. Sebenarnya keinginan untuk membuat blog sudah ada dari dulu, pernah iseng bikin blog di friendster dulu, tapi karena ngak ada ide tentang apa yang mau ditulis malahan jadi halaman ngak jelas yang ngak jelas juga isinya, huehehehehe.
Alasan bikin blog ini sebenarnya selain karena sekarang lagi punya banyak waktu luang juga buat keep in touch sama materi-materi kuliah yang pernah saya jalanin (sekarang juga masih sih, huehehehe) biar ngak usang dimakan waktu. Sekalian sharing sama rekan-rekan yang lain mengenai mengenai berbagai isu yang ada terutama dalam hal perpajakan. Soalnya kalau makin lama ngak diasah otak saya bakalan makin tumpul aja nih. Kalau soal komputer sih saya cuma penikmat aja, ngak lebih, jadi biar ngak gaptek dan juga tetap ngeh, maka sekali-kali akan saya muat tulisan mengenai hobi saya ini.
Udah dulu ah post pertamanya, silahkan baca post-post saya lainnya dan juga mohon komentarnya ya.
Regards,
Harry Wirahman
Contact info:
Facebook : http://www.new.facebook.com/profile.php?id=1008835516
Friendster : http://profiles.friendster.com/wirahman
YM : can_na_ry
Kamis, Juli 24, 2008 | 0 Comments