feedburner
Masukan alamat email anda disini (Put your email address here):

Delivered by FeedBurner

feedburner count

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Indonesia
Penulis merupakan seorang mahasiswa yang (masih) terdaftar pada jurusan Ilmu Adm. Fiskal FISIP UI yang rencananya akan secepatnya melakukan sidang skripsi untuk menyelesaikan masa studinya disana (Doakan saya yah bisa cepat selesai kuliah dan juga dapat cepat memperoleh pekerjaan agar tidak menambah jumlah pengangguran di Indonesia tercinta ini.....) Regards,

Using my article

Buat kalian yang ingin memuat atau meng copy-paste article yang ada dalam blog ini mohon mencantumkan sumber asal dari blog ini dan harap menghubungi saya. article ini gratis untuk anda publikasikan akan tetapi mohon cantumkan sumbernya dan berikan link ke blog ini.

Thanks

Wirahman

Draft Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan

Labels: , ,

Setelah menunggu sekian lama akhirnya Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan telah disepakati ditingkat panitia kerja DPR dan selanjutnya akan dibawa ke sidang paripurna DPR, hal ini seperti yang diberitakan oleh Investor Daily per tanggal 18 Juli 2008. Dalam UU PPh yang rencananya akan diberlakukan 1 Januari 2009 ini menetapkan tarif tunggal 28% untuk wajib pajak (WP) badan dan akan diturunkan menjadi 25% pada 2010. Sedangkan tarif untuk WP orang pribadi lebih meringankan, dengan empat lapis tarif, yakni 8%, 15%, 25%, dan 30%.
Batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) juga mengalami kenaikkan dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta per tahun, karena kenaikan biaya hidup dan inflasi. Pemerintah juga memberikan beberapa insentif. Khusus usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tarif yang berlaku hanya 14% atau separuh dari tarif WP badan. Perusahaan yang go public mendapat insentif dengan tarif 5% di bawah tarif WP badan atau perusahaan yang tidak tercatat di bursa. Pajak untuk dividen ditetapkan 10%, turun dari sebelumnya 20%.
Selain itu, sejumlah pengeluaran dibebaskan dari pajak atau dapat dibebankan sebagai biaya, seperti zakat dan sumbangan keagamaan, hibah dan warisan, beasiswa, bantuan untuk bencana, penelitian dan pengembangan, bantuan sosial, dan sebagainya. Untuk program ekstensifikasi, pemerintah memperluas objek pajak. di antaranya adalah suplus yang diterima Bank Indonesia, transaksi derivatif, bunga obligasi yang diterima perusahaan reksa dana, serta pengalihan harta.

Pemberian “kelonggaran” ini diberikan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kepatuhan WP dalam memenuhi kewajibannya. Sehingga diharapkan dengan adanya peningkatan kepatuhan WP maka dalam jangka panjangnya dapat memberikan penambahan penerimaan bagi negara dalam jangka panjang.

Untuk lebih jelasnya silahkan mendownload (mengunduh) Draft Rancangan Undang-Undang PPh terbaru yang saya dapatkan dari situs DPR RI pertanggal 21 Juli 2008 pada alamat berikut:

http://www.mediafire.com/?m3lxyzzobht

Password: wirahman

Setelah pemerintah memberikan insentif yang cukup melegakan bagi masyarakat sebagai Wajib Pajak, pertanyaan saya adalah, apakah pemerintah dapat mensosialisasikan peraturan ini dengan baik dan juga apakah masyarakat dapat mematuhi aturan yang ada dengan baik. (Hayo.... siapa yang belum punya NPWP...???)

Sekali lagi, Just my opinion,

Regards,

Harry Wirahman

Keywords: Download Rancangan Undang-Undang PPh, RUU PPh, Pajak Penghasilan, Pajak, Draft RUU PPh.





7 comments:
gravatar
mas Adhi Nugroho mengatakan...
25 Juli, 2008 22:12  

m ni bener asli tulisan lo?????
sok tau lo!!!!hehehe...

gravatar
wirahman mengatakan...
28 Juli, 2008 04:15  

iya dhi, ini tulisan gw yang bikin, itu juga dari baca2 bahan sama liat berita yang ada aja.

ngak sok tau juga sih, cuman ngasih opini gw doang kok, huehehee. btw kok blog lo kosong ya dhi...???

gravatar
Anonim mengatakan...
14 Agustus, 2008 20:07  

Mohon Maaf ya... ini adalah Draft RUU PPh YANG LAMA yang diajukan Pemerintah tahun 2005 dan SEKARANG SUDAH BANYAK DIREVISI dalam pembahasan Pansus RUU PPh bulan Juli 2008 kemarin...
Coba lihat PTKP-nya masih yang lama, Tanggal mulai berlakunya UU PPh ini juga 1 Januari 2006.
Bandingkan Pokok-pokok Perubahan hasil press release Dirjen Pajak yang saya temukan dari google di:
http://syafrianto.blogspot.com/2008/07/penghasilan-tidak-kena-pajak-ptkp.html

gravatar
wirahman mengatakan...
14 Agustus, 2008 21:04  

iya mas, yang saya upload diatas itu memang RUU PPh yang terakhir saya dapatkan dari situs www.dpr.go.id dan memang sulit untuk mendapatkan versi final dari RUU tersebut sebelum RUU tersebut disahkan. jadi untuk info2 terbarunya mungkin mas bisa lihat2 di banyak tulisan yang tersebar di internet2 saja, salah satunya saya muat disini. dan memang benar PTKP yang terakhir saya dengar itu yang mas sebutkan tersebut.

nanti kalau sudah saya temukan update RUU terbaru akan saya update langsung RUU yang sekarang ada.

btw, jangan leave anonim mas, kan biar saya bisa blogwalking ke blog mas juga.

thanks commentnya

gravatar
wirahman mengatakan...
05 Oktober, 2008 21:35  

untuk update terakhir silahkan lihat post saya yang lain di

http://wirahman-tax.blogspot.com/2008/09/draft-rancangan-undang-undang-pajak.html

disitu udah lebih update beritanya.
sedangkan draft ruu pph yang terupdate yang saya miliki dapat di download di
http://www.mediafire.com/file/tddcz1ywdsj/ruu_pph2008.pdf

tanx

gravatar
sisil mengatakan...
08 Agustus, 2009 09:31  

bagus juga emang tahun ini banyak stimulus fiskal

gravatar
nina mengatakan...
08 Agustus, 2009 09:32  

semoga tahun depan ptkp naik lagi jadi lebih berpihak ke orang miskin

Posting Komentar