Mengenai Saya
- wirahman
- Jakarta, Indonesia
- Penulis merupakan seorang mahasiswa yang (masih) terdaftar pada jurusan Ilmu Adm. Fiskal FISIP UI yang rencananya akan secepatnya melakukan sidang skripsi untuk menyelesaikan masa studinya disana (Doakan saya yah bisa cepat selesai kuliah dan juga dapat cepat memperoleh pekerjaan agar tidak menambah jumlah pengangguran di Indonesia tercinta ini.....) Regards,
Using my article
Thanks
Wirahman
Draft Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan
Batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) juga mengalami kenaikkan dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta per tahun, karena kenaikan biaya hidup dan inflasi. Pemerintah juga memberikan beberapa insentif. Khusus usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tarif yang berlaku hanya 14% atau separuh dari tarif WP badan. Perusahaan yang go public mendapat insentif dengan tarif 5% di bawah tarif WP badan atau perusahaan yang tidak tercatat di bursa. Pajak untuk dividen ditetapkan 10%, turun dari sebelumnya 20%.
Selain itu, sejumlah pengeluaran dibebaskan dari pajak atau dapat dibebankan sebagai biaya, seperti zakat dan sumbangan keagamaan, hibah dan warisan, beasiswa, bantuan untuk bencana, penelitian dan pengembangan, bantuan sosial, dan sebagainya. Untuk program ekstensifikasi, pemerintah memperluas objek pajak. di antaranya adalah suplus yang diterima Bank Indonesia, transaksi derivatif, bunga obligasi yang diterima perusahaan reksa dana, serta pengalihan harta.
Pemberian “kelonggaran” ini diberikan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kepatuhan WP dalam memenuhi kewajibannya. Sehingga diharapkan dengan adanya peningkatan kepatuhan WP maka dalam jangka panjangnya dapat memberikan penambahan penerimaan bagi negara dalam jangka panjang.
Untuk lebih jelasnya silahkan mendownload (mengunduh) Draft Rancangan Undang-Undang PPh terbaru yang saya dapatkan dari situs DPR RI pertanggal 21 Juli 2008 pada alamat berikut:
Setelah pemerintah memberikan insentif yang cukup melegakan bagi masyarakat sebagai Wajib Pajak, pertanyaan saya adalah, apakah pemerintah dapat mensosialisasikan peraturan ini dengan baik dan juga apakah masyarakat dapat mematuhi aturan yang ada dengan baik. (Hayo.... siapa yang belum punya NPWP...???)
Sekali lagi, Just my opinion,
Regards,
Harry Wirahman
Keywords: Download Rancangan Undang-Undang PPh, RUU PPh, Pajak Penghasilan, Pajak, Draft RUU PPh.
Kamis, Juli 24, 2008 | 7 Comments
About Web Based Game Scripting
Hmm......
Pernah denger game-game web based seperti Duels, Travian, Runescape, Thecrims, Ikariam, dll...???
Tau ngak sih, kalau rata-rata web based game itu bisa dipermudah cara memainkannya?
Kalau di Game PC yang bukan berbasis web kan pada umumnya menggunakan third party macam trainer atau memory editor kaya TSearch, ArtMoney, Cheat Engine, dll yang mudah dicari di internet.
Nah, buat yang memainkan web based game ternyata juga ada cara untuk memudahkan permainan tersebut. Biasanya orang melakukannya dengan menambahkan (meng-inject) script tertentu kedalam suatu game melalui cara tertentu (cara ini saya jelaskan nanti). Tapi berbeda dengan TSearch, ArtMoney, atau CheatEngine, metode ini pada umumnya hanya mempermudah anda dalam bermain saja tidak memberikan jalan pintas seperti unlimited money, ammo, resources, dll seperti yang ditawarkan dalam Trainer maupun Memory Editor. Pada umumnya penambahan script ini hanya akan mempermudah tampilan yang ada dalam suatu game seperti menambahkan shortcut atau autoclick dalam sebuah game.
Mengenai legalitas dalam penggunaan metode ini tergantung dari script yang digunakan. Ada script yang legal dan ada juga yang ilegal. Definisi dari legal dan ilegal ini tergantung dari ToS (Terms of Services) yang dikeluarkan oleh developer game yang bersangkutan. Jadi sebelum menggunakan metode ini silahkan cek terlebih ToS yang berlaku dalam game tersebut.
Mengenai cara yang paling mudah menurut saya sebagai orang awam yang juga tidak mengerti mengenai scripting (huehehehehe, sok tau banget sepertinya saya ini) adalah dengan menggunakan browser Mozilla Firefox (Hidup Firefox...!!!) yang dilengkapi dengan Add-on GreaseMonkey. Untuk instalasi Mozilla Firefox saya asumsikan anda sudah mengerti. (Masa hari gini masih ada yang ngak tau cara install pake wizard sih...?? kalau anda belum punya programnya silahkan unduh di http://www.mozilla.com). Sedangkan untuk menginstall Add-on GreaseMonkey hal pertama yang perlu anda lakukan adalah mengunduhnya ke aplikasi Firefox yang anda miliki.
Instalasi GreaseMonkey:
- Jalankan Firefox yang anda miliki.
- Pilih Tools à Add-on
- Pilih Get Extensions
- Cari GreaseMonkey dalam kolom pencarian yang telah disediakan
- lalu install greasemonkey ke dalam Firefox anda (secara otomatis akan terinstall ke Firefox apabila anda memilih install)
- Restart Firefox anda (bukan restart komputer ya, tapi Firefoxnya aja, matiin terus nyalain lagi)
Selesai sudah instalasi GreaseMonkey ke dalam Firefox anda, langkah selanjutnya adalah mencari script yang sesuai dengan web based game yang anda mainkan. Dalam pencarian script ini harap berhati-hati karena tidak semua script yang anda dapatkan di internet aman untuk anda pakai (maksud saya aman adalah tidak terdapat script yang dapat membocorkan data pribadi anda selagi anda memakainya, atau hal-hal lain yang dapat merugikan anda). Biasanya saya menggunakan script yang terdapat di userscript.org disana terdapat cukup banyak script yang relatif aman untuk dipakai. Apabila anda mahir dalam menggunakan script maka anda juga dapat memodifikasi atau bahkan membuat script anda sendiri sesuai dengan kebutuhan anda masing-masing. Instalasi script ini juga relatif mudah, anda hanya perlu mengklik install script saja pada script yang anda inginkan dan secara otomatis Firefox akan melakukan instalasi script yang anda minta.
Selanjutnya silahkan anda membuka alamat web based game yang biasa anda mainkan dan lihatlah perubahan yang dilakukan script terhadap tampilan dari web based game yang anda mainkan. Mudah bukan? Saran saya untuk mencari script-scipt game lainnya anda dapat mengandalkan Google untuk melakukan pencarian. Akan tetapi tetap waspada terhadap script-script mencurigakan yang dapat merugikan anda.
Sekali lagi, Just my Opinion,
Regards,
Perhatian: penulis memberikan informasi ini untuk kepentingan pengetahuan semata. Seluruh tindakan dan dampak yang ditimbulkan sepenuhnya bukan tanggung jawab dari penulis. Please do it at your own risk.
Keywords: Scripting, GreaseMonkey, Firefox, Web Based Game, Webgame, Userscript.
Kamis, Juli 24, 2008 | 4 Comments
Insentif Pajak dan Fenomena Race To The Bottom
Fenomena race to the bottom dalam hal pemberian insentif pajak ini dapat diartikan sebagai suatu fenomena dimana suatu negara berlomba-lomba untuk memberikan insentif pajak yang berlimpah untuk mendapatkan arus investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Akan tetapi baik disadari maupun tidak, negara-negara tersebut sudah memotong sumber penerimaannya secara besar-besaran.
Fenomena inilah yang sekarang terjadi di beberapa negara terutama negara berkembang seperti Indonesia. Dalam fenomena ini para negara-negara tersebut berlomba untuk memberikan fasilitas pajak yang berlimpah bagi para investor. Apabila pemberian insentif ini diberikan tanpa pertimbangan yang matang maka potensi penerimaan negara dapat banyak berkurang. Dampak dari berkurangnya penerimaan negara ini adalah berkurangnya kemampuan pemerintah untuk mendanai pengeluaran yang diperlukan dalam menjalankan fungsinya sebagai negara.
Dampak lanjutan dari berkurangnya kemampuan pemerintah dalam memenuhi kewajibannya dapat berupa pembangunan yang terhambat, berkurangnya bantuan untuk masyarakat dalam bentuk pendidikan, kesehatan, pertahanan dan keamanan, dan lain sebagainya. Sehingga nantinya dengan adanya dampak ini maka akan mengurangi daya saing negara dan juga menjadikan negara tersebut tidak diminati oleh investor. Misalnya apabila pemerintah tidak dapat membiayai pembangunan infrastruktur maka investor akan berpikir ulang untuk menanamkan modalnya. Apabila bantuan pendidikan dan kesehatan untuk masyarakat terhambat maka kualitas dari sumber daya manusia Indonesia juga akan menjadi buruk dan tidak dapat bersaing dengan sumber daya manusia dari luar negeri. Apabila pertahanan dan kemanan buruk maka investor sudah pasti tidak akan merasa aman dan nyaman untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Oleh karena itulah fenomena race to the bottom ini apabila tidak dilihat serius akan berdampak fatal bagi negara yang bersangkutan ke depannya. Dalam kasus Indonesia, banyak pihak yang mengajukan fasilitas pajak dalam bentuk tax holiday karena dianggap mampu menarik investor. Untuk jangka pendek memang dimungkinkan untuk menarik investor dalam jumlah banyak, akan tetapi dampak jangka panjang dari pemberian tax holiday ini juga perlu dipikirkan.
Selain itu cara untuk menarik investor juga tidak hanya melalui insentif pajak dengan instrumen pengurangan tarif tapi juga bisa melalui pelayanan pajak yang prima (excellent tax service). Pelayanan pajak yang prima ini juga termasuk dalam insentif perpajakan karena meng-encourage investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Bahkan di beberapa negara maju pelayanan perpajakan yang prima merupakan hal yang lebih diperhatikan daripada pemberian insentif pajak dalam bentuk insentif tarif.
Selain insentif dalam bidang pajak insentif lain yang dapat diberikan oleh pemerintah yaitu dalam bentuk insentif non pajak seperti perizinan, kepastian hukum, keamanan, stabilitas moneter, inflasi yang stabil, adanya sumber daya alam yang memadai, pelayanan perbankan dan keuangan yang sophisticated faktor-faktor ini sebenarnya yang lebih menjadi perangsang. Selain itu juga masalah pertanahan, hak guna usaha atau hak pakai, hak usaha, keluar masuk devisa yang tidak terlalu ketat, perizinan expatriate, dan faktor-faktor non pajak lainnya.
Faktor-faktor non pajak seperti yang disebutkan diatas merupakan jenis insentif yang juga dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya. Terlebih lagi apabila insentif yang diberikan yaitu berupa paket insentif sehingga manfaat yang dirasakan oleh investor akan semakin bertambah. Dilain pihak penerimaan negara juga tidak habis untuk memberikan subsidi tidak langsung kepada para investor.
Jadi, apakah sekiranya Indonesia masih perlu memberikan insentif pajak secara besar-besaran kepada para penanam modal ataukah lebih baik Indonesia membenahi faktor-faktor non-pajak agar investor lebih excited untuk menanamkan modalnya di Indonesia?
Sekali lagi, Just my Opinion,
Regards,
Harry Wirahman.
(Tulisan ini merupakan sebagian dari skripsi yang sedang disusun oleh penulis dalam rangka memperoleh gelar sarjana di FISIP UI)
Keywords: Pajak, Insentif Pajak, Pajak Penghasilan, Kebijakan Pajak, Tax Holiday, Investasi,Penanaman Modal.
Kamis, Juli 24, 2008 | 0 Comments
First Post
Akhirnya..... jadi juga blog pertama yang mudah-mudahan akan terus di maintain secara berkala oleh saya pribadi. Sebenarnya keinginan untuk membuat blog sudah ada dari dulu, pernah iseng bikin blog di friendster dulu, tapi karena ngak ada ide tentang apa yang mau ditulis malahan jadi halaman ngak jelas yang ngak jelas juga isinya, huehehehehe.
Alasan bikin blog ini sebenarnya selain karena sekarang lagi punya banyak waktu luang juga buat keep in touch sama materi-materi kuliah yang pernah saya jalanin (sekarang juga masih sih, huehehehe) biar ngak usang dimakan waktu. Sekalian sharing sama rekan-rekan yang lain mengenai mengenai berbagai isu yang ada terutama dalam hal perpajakan. Soalnya kalau makin lama ngak diasah otak saya bakalan makin tumpul aja nih. Kalau soal komputer sih saya cuma penikmat aja, ngak lebih, jadi biar ngak gaptek dan juga tetap ngeh, maka sekali-kali akan saya muat tulisan mengenai hobi saya ini.
Udah dulu ah post pertamanya, silahkan baca post-post saya lainnya dan juga mohon komentarnya ya.
Regards,
Harry Wirahman
Contact info:
Facebook : http://www.new.facebook.com/profile.php?id=1008835516
Friendster : http://profiles.friendster.com/wirahman
YM : can_na_ry
Kamis, Juli 24, 2008 | 0 Comments